![]() |
| FOTO BERSAMA: Jajaran Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan peserta kegiatan Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2026 di Jakarta Barat -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar kegiatan Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2026 di Royal Palm Hotel Conference Center, Jakarta Barat, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap penyintas kecelakaan sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara menyerahkan 50 alat bantu bagi penyintas kecelakaan. Bantuan itu terdiri atas 10 kaki palsu, 20 kursi roda, dan 20 tongkat kruk untuk mendukung mobilitas serta kemandirian para penerima.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Corporate Secretary Jasa Raharja Sigit Harismun bersama Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Muhammad Bima Gunawan Jauharie dan Analis Kebijakan Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Hamka Mappaita.
Sigit mengatakan, kegiatan retrospeksi tidak hanya menjadi sarana untuk melihat kembali dampak kecelakaan lalu lintas, tetapi juga momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap para penyintas dan membangun kesadaran bahwa kecelakaan dapat dicegah.
“Di balik setiap peristiwa kecelakaan terdapat kehidupan yang berubah, keluarga yang terdampak, dan proses panjang yang harus dilalui para penyintas. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas dan kemandirian mereka agar dapat kembali beraktivitas di tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan bagian dari komitmen Jasa Raharja bersama Korlantas Polri untuk mendampingi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.
“Kami tidak ingin memandang para penyintas sebagai pihak yang hanya menerima bantuan. Mereka memiliki semangat, kemampuan, dan masa depan yang tetap harus diperjuangkan. Karena itu, dukungan yang diberikan harus mampu membuka kembali ruang bagi mereka untuk berkarya dan menjalani kehidupan secara mandiri,” tambahnya.
Kisah Penyintas Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan
Salah seorang penerima bantuan kaki palsu membagikan pengalaman pahit akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya ketika berkendara dalam kondisi lelah dan mengantuk. Ia diduga mengalami microsleep sebelum menyadari adanya sebuah truk di depannya.
Upaya menghindari truk tersebut membuat sepeda motornya terjatuh dan menyeret tubuhnya hingga mengalami cedera berat pada kaki. Setelah menjalani dua kali operasi dan memperoleh pendampingan, bantuan kaki palsu yang diterimanya memungkinkan ia kembali berjalan.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh tidak memungkinkan.
“Terima kasih kepada Jasa Raharja atas bantuan kaki palsu yang diberikan. Dengan bantuan ini, saya dapat kembali berjalan seperti biasa. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kalau lelah atau mengantuk, sebaiknya menepi dan beristirahat karena memaksakan perjalanan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Sigit menilai, kesaksian penyintas tersebut menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap peraturan. Keselamatan juga bergantung pada keputusan setiap individu yang dapat menentukan risiko bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jasa Raharja Layani 129.443 Korban Kecelakaan
Berdasarkan data Jasa Raharja, sepanjang Januari hingga September 2026, perusahaan telah melayani 129.443 korban kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.836 orang meninggal dunia dan 108.607 orang mengalami luka-luka.
Angka tersebut setara dengan rata-rata sekitar 76 orang meninggal dunia dan hampir 400 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan setiap hari.
Dalam periode yang sama, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan dan biaya perawatan sebesar Rp2,19 triliun. Pelayanan ini didukung oleh kerja sama dengan 2.866 rumah sakit mitra. Sementara itu, santunan bagi korban meninggal dunia rata-rata dapat diterima oleh ahli waris dalam waktu kurang dari 24 jam.
Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa kecepatan pelayanan setelah kecelakaan harus diimbangi dengan upaya pencegahan untuk menekan jumlah korban.
Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan para pemangku kepentingan telah melaksanakan 6.098 program keselamatan serta melakukan intervensi di 875 titik rawan kecelakaan. Dari titik-titik tersebut, penurunan jumlah korban meninggal dunia tercatat terjadi di 430 titik.
“Secepat apa pun santunan diberikan, tidak ada yang dapat menggantikan nyawa atau sepenuhnya menghapus dampak kecelakaan. Karena itu, Jasa Raharja terus memperkuat peran, dari pemberi santunan menjadi pelindung sekaligus mitra dalam upaya pencegahan kecelakaan,” kata Sigit.
Ia menambahkan, upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, pelaku usaha transportasi, komunitas, hingga setiap pengguna jalan.
Sigit berharap kegiatan retrospeksi dapat menjadi momentum perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan semakin banyak pengguna jalan yang selamat sampai tujuan.
“Mari menjadikan retrospeksi ini sebagai titik balik. Bukan hanya untuk mengenang kejadian yang telah berlalu, tetapi untuk mengubah perilaku di jalan agar semakin sedikit keluarga yang kehilangan dan semakin banyak masyarakat yang selamat sampai tujuan,” tutup Sigit.
Sumber: Jasa Raharja
.jpeg)