RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menghadiri rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Banjarmasin untuk membahas solusi penanganan antrean kendaraan di kawasan SPBU Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Roditha Banjarmasin tersebut, Jasa Raharja diwakili staf pelayanan, M. Noor Taufiq. Rapat melibatkan sejumlah instansi terkait untuk merumuskan langkah terpadu dalam mengatasi antrean kendaraan yang meluber hingga ke bahu jalan dan berdampak terhadap kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah instansi yang hadir antara lain Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Satlantas Polresta Banjarmasin, unsur TNI, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, menyoroti terbatasnya ruang antre di SPBU dan meningkatnya jumlah kendaraan sebagai faktor yang menyebabkan antrean meluber hingga ke bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan bersama agar tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah alternatif penanganan dibahas, mulai dari penyediaan kantong parkir, penerapan sistem nomor antrean, penyesuaian jam operasional, hingga penempatan petugas gabungan untuk menjaga ketertiban di sekitar SPBU.
Pengelola SPBU juga didorong untuk bertanggung jawab dalam mengatur antrean kendaraan agar tidak menghambat arus lalu lintas di luar area pelayanan.
Selain penataan antrean, forum menekankan pentingnya pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), evaluasi kondisi jalan dan putaran balik (U-turn) melalui kajian teknis, serta pengawasan penggunaan bahu jalan sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menegaskan bahwa kelancaran lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan masyarakat.
“Penanganan antrean kendaraan di sekitar SPBU perlu dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Kami mendukung koordinasi lintas instansi untuk menghadirkan solusi yang efektif, sehingga antrean tidak mengganggu arus lalu lintas dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” ujar Arkan.
Melalui koordinasi FLLAJ tersebut, setiap instansi diharapkan menindaklanjuti solusi yang telah dibahas sesuai kewenangan masing-masing. Penataan antrean, penguatan pengawasan, dan evaluasi teknis di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman bagi masyarakat.(rls)
