![]() |
| PENGUKURAN: Prosesi penyelidikan dugaan penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Penyelidikan dugaan penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memasuki tahapan pemeriksaan yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Keterlibatan instansi pertanahan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Balangan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap bidang tanah yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam pemeriksaan tersebut bukan berarti menetapkan ada atau tidaknya penyerobotan tanah. Hasil pengukuran juga perlu dilihat bersama dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas bidang serta keterangan para pihak.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 tertanggal 21 Agustus 2026 dengan Nomor B/39cb/A1-/VIII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim mencantumkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dokumen itu berklasifikasi biasa dan mencantumkan Brigpol Muhammad Zairin Fauzie sebagai penyidik pembantu.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Balangan menerbitkan Surat Pemeriksaan Lahan tertanggal 31 Agustus 2026 dengan Nomor B/227/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim, perihal pemeriksaan lahan.
Pemeriksaan kemudian dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Pemerintah Desa Tundakan, hingga pihak swasta.
Pemeriksaan Kedua Libatkan Kantor Pertanahan
Keterlibatan Kantor Pertanahan menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian pemeriksaan objek lahan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Balangan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah yang berkaitan dengan perkara. Namun, pemeriksaan awal itu disebut tidak melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Pada pemeriksaan berikutnya, instansi pertanahan dilibatkan untuk melakukan pengecekan atau pengukuran terhadap objek lahan yang dalam dokumen disebut berada di wilayah Desa Sungai Sumpahil, Kecamatan Awayan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh gambaran mengenai kondisi dan posisi bidang tanah yang disebut dalam laporan atau penyelidikan dugaan penyerobotan.
Pengukuran oleh Kantor Pertanahan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyerobotan tanah. Untuk menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pertanahan serta keterangan para pihak.
Kantor Pertanahan Belum Beri Keterangan Substantif
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan belum memberikan keterangan substantif kepada awak media terkait prosedur maupun data objek tanah yang diperiksa.
Pihak Kantor Pertanahan Balangan meminta agar permohonan informasi disampaikan secara resmi melalui surat.
Permintaan tersebut diperlukan agar informasi yang dimohon dapat diteruskan untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan, termasuk mengenai jadwal pemberian keterangan.
“Selanjutnya surat tersebut dapat kami teruskan untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan kembali perihal jadwalnya di kemudian hari,” demikian jawaban pihak Kantor Pertanahan Balangan saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Dengan belum adanya keterangan substantif dari Kantor Pertanahan, sejumlah pertanyaan mengenai objek tanah yang diperiksa masih belum terjawab.
Di antaranya mengenai posisi dan status administratif bidang tanah dalam data pertanahan, dasar dilakukannya pengukuran, serta bagaimana hasil pengukuran tersebut akan digunakan dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dalam perkara pertanahan, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pihak yang menguasai atau mengklaim suatu bidang tanah.
Posisi dan batas bidang, riwayat administrasi, dokumen fisik dan yuridis, serta kesesuaian antara kondisi lapangan dengan data pertanahan menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara utuh.
Karena itu, keterlibatan Kantor Pertanahan dalam pemeriksaan kedua menjadi bagian yang masih perlu ditunggu hasilnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengenai hasil pengukuran maupun kesimpulan administratif terhadap objek lahan tersebut.
Artinya, rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyerobotan tanah telah terbukti.
Sejauh ini, yang diketahui adalah adanya proses penyelidikan oleh penyidik, pemeriksaan objek lahan, keterlibatan Kantor Pertanahan pada pemeriksaan berikutnya, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan.
Pertanyaan mengenai apa yang ditemukan dalam pengukuran, bagaimana posisi objek tanah dalam data pertanahan, dan apakah hasil pemeriksaan tersebut akan memengaruhi arah penyelidikan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kapan proses penanganan perkara tersebut akan selesai.
Penulis: Mardiana
