![]() |
| SOSOK: Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, saat memimpin studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) DIY - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempelajari pengelolaan laboratorium konstruksi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jasa Konstruksi Kalsel.
Studi komparasi dilakukan ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) DIY untuk menggali referensi terkait layanan laboratorium, pengujian material, tarif, pengembangan kompetensi, hingga pola pembiayaan.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan berbagai informasi yang diperoleh akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan materi Propemperda Jasa Konstruksi yang direncanakan dibahas DPRD Kalsel.
Salah satu yang didalami adalah mekanisme pengujian material konstruksi serta kemungkinan pengaturan penggunaan laboratorium untuk pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
“Kita di sini untuk mengetahui apakah ada perda tentang konstruksi yang mengikat bahwa segala kegiatan yang dilakukan terkait proyek ataupun jasa yang dilakukan oleh PU dan berbagai dinas lainnya itu dilakukan harus di lab konstruksi,” tanya Mustaqimah.
Menurut Mustaqimah, Komisi III juga ingin melihat sejauh mana cakupan parameter pengujian laboratorium di DIY dan membandingkannya dengan kapasitas laboratorium di Kalsel.
BPALPJK DIY diketahui memiliki 30 parameter pengujian terakreditasi, antara lain untuk tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal. Sementara laboratorium di Kalsel yang menjadi pembanding dalam studi tersebut memiliki 15 parameter.
“Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah.
Selain cakupan pengujian, Komisi III turut menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan yang dilaksanakan BPALPJK DIY.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Maulana, mempertanyakan apakah pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari APBD atau berasal dari pendapatan layanan laboratorium.
Kepala TU Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan pelatihan yang dilaksanakan pihaknya menggunakan anggaran APBD.
Menurut Agus, biaya perjalanan dinas peserta ditanggung melalui anggaran tersebut, sedangkan biaya pendidikan dan pelatihan dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam pengelolaan layanan laboratorium, BPALPJK DIY tidak memiliki perda yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan konstruksi dilakukan di laboratorium milik balai tersebut.
Agus menjelaskan, BPALPJK DIY mengandalkan akreditasi dan tarif yang kompetitif untuk menarik pengguna layanan. Pasalnya, terdapat laboratorium milik perguruan tinggi maupun pihak lain yang juga menyediakan layanan pengujian.
Kondisi tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan yang dihadapi Kalsel. Karena itu, aspek akreditasi, cakupan layanan, tarif, dan kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian Komisi III dalam menyusun bahan regulasi.
Persoalan sumber daya manusia juga menjadi salah satu pembahasan. Mustaqimah menyebut terdapat kondisi ketika permintaan pengujian tidak sebanding dengan kapasitas tenaga yang tersedia.
Menurutnya, dukungan anggaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan apabila Kalsel ingin meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan laboratorium konstruksi.
BPALPJK DIY dalam pemaparannya juga menjelaskan penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Selain melayani pengujian bahan bangunan dan konstruksi, BPALPJK memiliki fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli konstruksi.
Berbagai temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan Komisi III DPRD Kalsel dalam menyusun Propemperda Jasa Konstruksi.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada kebutuhan regulasi, tetapi juga penguatan layanan laboratorium, penambahan cakupan pengujian, peningkatan kompetensi SDM, serta pola pembiayaan layanan teknis konstruksi dengan tetap memperhatikan keberadaan laboratorium terakreditasi lainnya.
Sumber: DPRD Kalsel
