RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperkuat kepastian data tanah melalui kegiatan Panitia A di Desa Pinang Habang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan tertib dan terpercaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan jajaran Kantah HSU bersama pemohon di Desa Pinang Habang.
Dalam kegiatan itu, Panitia A melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik serta data yuridis bidang tanah. Pemeriksaan langsung di lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta kesesuaian bidang tanah dengan data dan keterangan yang diajukan pemohon.
Keterlibatan pemohon dalam proses pemeriksaan turut mendukung keterbukaan informasi. Hal ini juga membantu memastikan data yang digunakan dalam proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantah HSU terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum. Langkah tersebut turut mendukung penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
