Trending

Raperda Ormas Kalsel Belum Final, Pansus I Siapkan Konsultasi Ulang ke Kemendagri

DIALOG: Suasana pembahasan materi Raperda Pemberdayaan Ormas oleh Pansus I DPRD Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan belum memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pansus berencana kembali berkonsultasi dengan Kemendagri pada Oktober 2026 sebelum menentukan kelanjutan pembahasan.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, mengatakan konsultasi ulang diperlukan untuk memastikan materi Raperda sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan daerah.

“Mungkin di bulan Oktober kami akan ke PHD dan di situ kami akan menanyakan lagi apakah Raperda tentang pemberdayaan ormas ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ungkap Rais seusai rapat lanjutan finalisasi di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Kalsel, Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Pansus I bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum Setdaprov Kalsel, dan tenaga ahli telah membahas materi Raperda pasal demi pasal.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi dari Direktorat PHD Kemendagri yang dinilai perlu dikaji kembali. Salah satunya berkaitan dengan usulan memasukkan materi seperti keluarga berencana ke dalam Raperda Pemberdayaan Ormas.

Rais menilai sejumlah rekomendasi tersebut berpotensi membuat ruang lingkup Raperda terlalu luas.

“Ada rekomendasinya bahwa kita diminta untuk menambahkan dari pasal per pasal itu terkait tentang keluarga berencana dan lain-lain. Tapi tadi ketika kami berbicara dan berdiskusi dengan tenaga ahli itu ruang lingkupnya terlalu jauh untuk pemberdayaan ormas,” jelasnya.

Karena itu, Pansus I cenderung menyederhanakan materi dan memfokuskan substansi Raperda pada pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

“Jadi pada intinya lebih baik kita lebih menyederhanakan dan lebih berfokus kepada ormas tersebut,” lanjut Rais.

Pansus I juga mempertimbangkan perubahan pejabat di lingkungan Kemendagri yang menangani Raperda tersebut. Kondisi itu membuat konsultasi ulang dinilai perlu dilakukan sebelum proses finalisasi dilanjutkan.

Rais mengatakan pihaknya akan memfasilitasi kembali koordinasi bersama Biro Hukum dan Kesbangpol Kalsel.

“Dan tadi setelah kita membahas dengan biro hukum, ternyata kebetulan dari Kemendagrinya, dari petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang lagi bersama dengan biro hukum dan kesbangpol,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dengan konsultasi ulang itu, Pansus I ingin memastikan substansi Raperda Pemberdayaan Ormas tidak keluar dari ruang lingkup yang hendak diatur dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan di Kalimantan Selatan.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama