Trending

Perubahan APBD Banjarbaru 2026 Disepakati, SKPD Diminta Segera Eksekusi Anggaran

SOSOK: Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni saat membacakan sambutan dari Wali Kota Lisa - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru. Setelah nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh SKPD diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas dan disiplin pengelolaan anggaran.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9/2026), yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono hadir dalam rapat tersebut sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru mengatakan percepatan pelaksanaan anggaran diperlukan setelah Raperda selesai melalui seluruh tahapan penetapan dan pengundangan.

“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.

Sirajoni juga mengingatkan bahwa anggaran dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal belanja. Karena itu, penggunaan anggaran harus tetap dilakukan secara disiplin dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta SKPD.

Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas dan ditindaklanjuti dengan memperhatikan kesesuaian belanja dengan indikator serta tolok ukur kinerja kegiatan.

Dari sisi anggaran, Perubahan APBD Kota Banjarbaru 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1,327 triliun. Selanjutnya, belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, dan belanja transfer Rp6,206 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp490,720 miliar sebagai penerimaan pembiayaan.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan.

Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, material, maupun legalitas.

Hasil evaluasi kemudian akan disempurnakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.

Sirajoni mengatakan proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang.

“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.

Pemkot Banjarbaru berharap setelah seluruh tahapan regulasi selesai, Perubahan APBD 2026 dapat segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap mengedepankan kualitas, efektivitas, serta kedisiplinan penggunaan anggaran.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama