RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperkuat ketepatan data dalam pelayanan pertanahan melalui verifikasi dan validasi subjek serta objek pada kegiatan sertipikasi lintas sektor (lintor) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rantawan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Rantawan, Rabu (12/8/2026). Kantah Kabupaten HSU diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Nuryusriana, S.Si., dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Ansari, S.Sos., bersama jajaran.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi dan informasi yang ada di lapangan. Dengan cara ini, data yang digunakan pada setiap tahapan pelayanan dapat dipastikan lebih akurat.
Sinergi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan. Melalui verifikasi yang cermat, proses pelayanan diharapkan berjalan lebih tertib dan transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat penerima program.
Kegiatan ini juga memperkuat budaya kerja Kantah Kabupaten HSU yang Berintegritas, Unggul, Amanah, dan Bersinergi (BUNGAS). Selain itu, kegiatan ini mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
