![]() |
| KOMPAK: Menko PMK, Menag, Menpan RB dan Menaker saat umumkan libur nasional 2027 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno.
Menurutnya, penetapan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan serta posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu.
Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027 berdasarkan data SKB yang disampaikan pemerintah:
- Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu, 10 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027 – Idul Adha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
- Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
- Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027 – Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027 – Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret 2027 – Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 – Idul Adha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat memiliki acuan awal untuk menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun rencana kerja sepanjang 2027.
Sumber: Detik.com
