Trending

KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen

RAMAI: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 7,5 hingga 9,5 persen - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional. Besaran yang diusulkan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Said, Kamis (17/9/2026).

Usulan tersebut disampaikan lebih awal menjelang jadwal penetapan upah minimum 2027. UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.

Said menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen dalam menyusun perhitungan, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Said menyebut angka tersebut berada dalam rentang indeks tertentu yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum.

Berdasarkan data yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20 persen. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional disebut mencapai 5,43 persen. Data September 2026 saat usulan tersebut disampaikan belum tersedia.

Dengan menggunakan indeks tertentu 0,9, KSPI menghitung estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.

Namun, KSPI tidak mengusulkan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah. Said mengatakan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi maupun kabupaten/kota berbeda.

Ia mencontohkan kondisi Jawa Barat dan Maluku Utara yang tidak sama. Perbedaan juga terdapat antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik.

Karena itu, KSPI mengusulkan rentang kenaikan 7,5–9,5 persen agar pembahasan dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

Besaran akhir UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027 belum ditetapkan. Usulan KSPI selanjutnya akan dibahas dalam proses Dewan Pengupahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama