Trending

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

SOSOK: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyatakan pemeriksaan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini Nusron akan kooperatif apabila nantinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, keputusan untuk memanggil Nusron sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK juga tidak menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan Nusron pergi ke luar negeri.

Budi mengatakan pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki tanggung jawab untuk memenuhi proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron juga masih bergantung pada perkembangan penyidikan.

“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut informasi mengenai hubungan keempat tersangka tersebut dengan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri alur perintah serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan Nusron masih menunggu hasil perkembangan penyidikan dan kebutuhan keterangan dari penyidik KPK.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama