Trending

KPK Dalami Asal Uang Rp106 Miliar, Nama Nusron Wahid Terseret

SOSOK: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan terkait OTT Rektor Unsoed dan kegiatan penyelidikan di Bogor, di Gedung Merah Putih KPK - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul dan kepemilikan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul informasi yang mengaitkan uang itu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, KPK belum membenarkan bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelusuri temuan uang tersebut dalam proses penyidikan.

“Selanjutnya, penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut. Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Informasi mengenai keterkaitan Nusron dengan uang tersebut berkembang setelah muncul keterangan yang disebut-sebut berasal dari pemeriksaan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.

Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi isi pemeriksaan Arif maupun mengonfirmasi bahwa keterangan tersebut menyebut uang yang diamankan merupakan milik Nusron.

Karena itu, kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Uang Dikemas dalam Puluhan Koper dan Kardus

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

Pada awal pengungkapan OTT, KPK menyebut jumlah uang masih dalam proses penghitungan dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam perkembangan berikutnya, nilai barang bukti yang diamankan disebut sekitar Rp106,3 miliar.

Temuan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga masih menelusuri sumber uang, pihak yang menguasai atau menitipkannya, serta dugaan aliran dana tersebut.

17 Orang Diamankan, 8 Jadi Tersangka

OTT KPK di lingkungan ATR/BPN itu sebelumnya mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu yang diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK telah membenarkan keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK sebelumnya juga mengonfirmasi adanya kaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di wilayah Bogor. Namun, peran masing-masing pihak dan hubungan uang yang diamankan dengan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kepemilikan Uang Masih Jadi Teka-teki

Munculnya nama Nusron Wahid menjadi salah satu informasi yang kini mendapat perhatian dalam perkara tersebut. Namun, sampai Selasa (15/9/2026), KPK belum menyatakan bahwa uang sekitar Rp106,3 miliar itu merupakan milik Menteri ATR/BPN tersebut.

Belum diketahui pula apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor atau terdapat dugaan penerimaan lain.

KPK masih harus mengurai asal uang, pemilik sebenarnya, tujuan aliran dana, serta hubungan masing-masing pihak dengan perkara yang sedang disidik.

Dengan demikian, informasi yang mengaitkan uang tersebut dengan Nusron masih berstatus sebagai informasi yang sedang didalami penyidik, bukan fakta yang telah dikonfirmasi KPK.

Perkembangan konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka menjadi bagian yang akan disampaikan KPK dalam penanganan lanjutan kasus OTT tersebut.

Sumber: Inilah.com

Lebih baru Lebih lama