![]() |
| RITUAL KEAGAMAAN: Pelaksanaan ibadah umrah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memperketat sistem perizinan dan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU) menyusul temuan tingginya ketidakpatuhan dan penyelenggara yang tidak aktif.
Dari total 3.631 penyelenggara yang kembali ditinjau, Kemenhaj menyebut hampir 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Kemenhaj menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi untuk memperkuat perlindungan jemaah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan proses pengolahan data penyelenggara telah mencapai hampir 50 persen.
“Kalau kita bedah sebagaimana kemarin permintaan pimpinan, sebagaimana ditugaskan kepada kami, kami sudah hampir 50% mengolah datanya. Bahwa hampir 50% memang tidak aktif,” ujar Atty dalam media briefing, Selasa (29/9/2026).
Menurut Atty, persoalan yang dihadapi Kemenhaj tidak hanya berkaitan dengan status keaktifan penyelenggara, tetapi juga tingkat kepatuhan dan legalitas.
“Jadi mungkin rata-rata kita menilai kepatuhan dan legalitas dari penyelenggara ibadah umroh itu kategorinya 50-50 ya,” tegas Atty.
Kemenhaj mengaitkan persoalan kepatuhan tersebut dengan potensi kerugian yang dapat dialami jemaah. Atty mengatakan pelanggaran terhadap aturan dapat menjadi salah satu faktor terjadinya persoalan dalam perjalanan ibadah.
“Artinya kenapa bisa terjadi fraud atau stranded di bandara, baik di Indonesia sendiri yang tidak bisa diberangkatkan atau tidak bisa dipulangkan, semata-mata mereka memang tidak patuh kepada aturan yang telah ditetapkan,” kata Atty.
Ratusan Travel Diblokir
Atty menjelaskan, dari sekitar 1.500 penyelenggara yang berstatus nonaktif, sekitar 200 penyelenggara diblokir karena tidak melakukan sertifikasi. Sementara sekitar 60 penyelenggara lainnya diblokir karena tidak aktif.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah Edayanti mengatakan verifikasi ulang terhadap penyelenggara akan terus dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan.
“Verifikasi ulang karena banyak pelanggaran travel tidak aktif, nakal, dan tidak sehat untuk menjaga ekosistem dan keamanan jamaah,” ujar Edayanti.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyelenggara yang terindikasi menggunakan skema ponzi, hanya memberikan tiket pulang-pergi, tidak transparan dalam harga, atau tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan jemaah.
Pengetatan pengawasan juga dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penindakan haji dan umrah.
“Kementerian Haji sudah membentuk tim satgas pencegahan dan penindakan haji dan umroh dan ini sudah dimasifkan di setiap provinsi. Kedua, baru terjadi pada tahun ini bahwa kami menetapkan ada terminal khusus untuk pemberangkatan haji dan umroh,” tutur Edayanti.
Kemenhaj sebelumnya juga menyatakan akan membenahi tata kelola penyelenggaraan umrah melalui penguatan aturan dan digitalisasi perizinan. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan jemaah.
Sistem pengawasan dan perizinan juga telah terhubung dengan SISKOPATUH, yang menyediakan layanan terkait permohonan izin PPIU dan PIHK serta proses sertifikasi dan pelaporan jemaah.
Sumber: Beritasatu.com
