Trending

Kemendikdasmen Siapkan 139 Ribu Kuota CPNS Guru 2027

SOSOK: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru dengan kuota sekitar 139 ribu pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan kuota tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kekurangan guru yang saat ini mencapai 464.856 orang di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Nunuk, pemenuhan kekurangan guru tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dengan pembagian 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Nunuk menjelaskan, formasi CPNS guru tersebut terbuka untuk umum sepanjang memenuhi persyaratan umum menjadi PNS. Peserta juga tidak diwajibkan telah memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi tersebut dapat diikuti guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru jenjang S1/D-IV, maupun lulusan PPG.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujar Nunuk.

Kuota sekitar 139 ribu tersebut juga mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberikan kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.

Dengan demikian, guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS maupun PPPK tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai guru non-ASN berdasarkan pernyataan Mendikdasmen tersebut.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama