![]() |
| KOMPAK: BI Kalsel menghancurkan uang palsu - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah memusnahkan uang Rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Forum BOTASUPAL Kalsel melibatkan BI, BIN, Polda, Kejati, Kementerian Keuangan, TNI, Pengadilan Tinggi, dan OJK.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, pimpinan instansi anggota BOTASUPAL, perbankan, serta Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).
Kepala Perwakilan BI Kalsel Haris Munandar mengatakan pemusnahan uang palsu menjadi salah satu bukti koordinasi antarunsur BOTASUPAL, mulai dari penyusunan kebijakan hingga penghimpunan data dan informasi.
“Sinergi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012,” jelas Haris.
Menurut Haris, menjaga keaslian Rupiah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan negara sehingga membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Semangat tersebut juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar, Kayuh Baimbai.
Secara nasional, rasio temuan uang palsu tercatat empat lembar per satu juta lembar uang beredar atau 4 ppm pada 2025. Angka tersebut kemudian turun menjadi 1 ppm pada semester I 2026.
Sementara di Kalsel, sebanyak 375 lembar uang Rupiah palsu ditemukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pecahan Rp100.000 menjadi denominasi yang paling banyak ditemukan.
“Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujarnya.
BI bersama BOTASUPAL juga terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, termasuk melalui klarifikasi keaslian uang serta dukungan tenaga ahli dalam proses penyidikan.
Edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan mengenalkan metode 3D serta prinsip 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Haris mengimbau masyarakat segera melaporkan uang yang dicurigai palsu kepada kepolisian atau Bank Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi.
Sinergi BOTASUPAL diharapkan dapat terus menjaga keaslian Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendukung kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas ekonomi di Kalimantan Selatan.
Penulis: H. Faidur
