Trending

Kejar Target Layanan Pertanahan Lebih Cepat, Kantah Jaksel Optimalkan PERINTIS 10 Hari

 

DIGITALISASI PERTANAHAN: Penerapan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk kepastian layanan masyarakat -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang kini telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Inovasi ini menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dengan target penyelesaian peralihan hak maksimal selama 10 hari kerja.

Melalui sistem terintegrasi ini, pembagian waktu proses dipecah secara terukur: maksimal 3 hari untuk instansi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maksimal 2 hari di tingkat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan maksimal 5 hari di Kantor Pertanahan.

Sujito, salah satu staf PPAT yang ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026), mengungkapkan bahwa layanan PERINTIS menuntut para profesional di bidangnya untuk bergerak lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan. “Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan juga terasa pada tahap pengecekan berkas dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini menjadi lebih ringkas dan efisien. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelas Sujito.

Perbaikan kualitas layanan ini turut dirasakan saat berkas beralih ke loket Kantah setelah melalui validasi PPAT. Pemeriksaan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah kini berjalan lebih cepat, terukur, dan langsung diinformasikan estimasi waktunya. “Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal program pilot project ini agar senantiasa on the track. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Marcellinus juga menekankan pentingnya integrasi alur kerja antara pihak BPN dan PPAT agar tidak ada jeda waktu yang menghambat proses pelayanan kepada masyarakat. “Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini dikhususkan untuk pengurusan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Layanan tersebut mencakup proses jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama