RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan sertipikat tanah dengan lebih cepat sesuai kebutuhan.
Manfaat nyata dari program tersebut dirasakan langsung oleh seorang warga Jakarta Utara, Dewi Himjati. Ia mengaku sangat terbantu setelah proses balik nama sertipikat miliknya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara rampung sebelum target waktu yang ditentukan, yakni pada Kamis (27/08/2026).
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati.
Dirinya pun memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah menunjukkan profesionalisme dalam melayani masyarakat secara tepat waktu. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Keberhasilan layanan ini tidak lepas dari adanya keterpaduan serta sinergi yang kuat dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara konsisten mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah yang memegang peranan penting di setiap tahapan pengurusan.
Sebagai informasi, PPAT bertanggung jawab dalam proses pengecekan serta pembuatan akta, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal verifikasi dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sinergi yang solid ini dinilai menjadi kunci utama kelancaran layanan pertanahan.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” tegas Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta pada Jumat (04/09/2026).
Melalui integrasi layanan yang semakin efisien ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak lagi harus menunggu waktu lama untuk memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah, sehingga dapat segera dioptimalkan untuk mendukung produktivitas maupun kebutuhan ekonomi lainnya.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)