![]() |
| RAMAI: Suasana penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten HSS - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Desa Karang Jawa Muka (KJM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi setelah meraih predikat Istimewa dengan skor 93 dalam penilaian Desa Antikorupsi, Selasa (29/9/2026).
Hasil tersebut menjadikan Karang Jawa Muka sebagai desa keenam di Kalimantan Selatan yang berhasil menjadi Desa Antikorupsi.
Penilaian melibatkan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim penilai juga melibatkan Inspektorat Kabupaten HSS, Dinas PMD Kabupaten HSS, dan Dinas Kominfo Kabupaten HSS.
Penilaian Desa Antikorupsi dilakukan berdasarkan lima komponen, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang diwakili Kepala Dinas PMD Kalsel Iwan Ristianto menyatakan dukungan terhadap program pencegahan korupsi hingga tingkat pemerintahan desa.
“Kita sangat mendukung adanya program yang berupaya mencegah korupsi atau antikorupsi di wilayah pemerintahan desa,” ujar Iwan saat memberikan sambutan.
Wakil Bupati HSS H. Suriani mengaku bangga atas hasil yang diraih Desa Karang Jawa Muka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan antikorupsi.
“Kami sangat bangga dengan hasil yang diperoleh hari ini, walaupun dengan waktu dan sdm terbatas, Desa Karang Jawa Muka mampu menjadi contoh bagi desa lain di Kalsel. Untuk itu, terima kasih atas kontribusi semua pihak, terutama kepada KPK, Provinsi Kalsel, dan Kabupaten HSS,” ujarnya.
Dengan hasil tersebut, Karang Jawa Muka melengkapi daftar desa antikorupsi di Kalimantan Selatan yang sebelumnya terdiri dari Desa Bumi Jaya di Tanah Laut, Desa Pagat di Hulu Sungai Tengah, Desa Waringin di Tapin, Desa Baruh Panyambaran di Balangan, dan Desa Indrasari di Kabupaten Banjar.
Kepala Desa Karang Jawa Muka Nurhasan mengatakan predikat tersebut merupakan hasil kerja perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat yang terlibat dalam upaya membangun budaya antikorupsi.
“Segera kami tindaklanjuti tujuh catatan dari Tim Penilai agar kami dapat mempertahankan nilai yang diperoleh dan memastikan budaya korupsi lenyap dalam kehidupan masyarakat di desa kami,” pungkasnya.
Pemprov Kalsel bersama pemerintah kabupaten dan KPK RI terus mendorong pembudayaan antikorupsi di tingkat desa melalui penilaian dan pembinaan yang melibatkan berbagai sektor.
Penulis: H. Faidur
