![]() |
| BICARA: Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Provinsi Kalsel Tahun 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai pengelolaan sampah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama. Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPAS) yang diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2028 menjadi peringatan agar pembenahan dilakukan sejak dari sumber sampah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Cipta Karya Ryan Tirta Nugraha dalam Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Provinsi Kalsel Tahun 2026 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).
Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Persampahan Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan”, Pemprov Kalsel menempatkan persoalan persampahan sebagai isu yang berkaitan dengan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, tata ruang, lingkungan, hingga pembiayaan daerah.
“Persoalan sampah bukan lagi semata-mata persoalan kebersihan lingkungan. Sampah telah menjadi persoalan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan masyarakat, tata ruang, lingkungan hidup, pembiayaan daerah, serta kualitas kehidupan perkotaan dan permukiman,” tegas Ryan.
Menurut Ryan, Kalsel yang terdiri dari 13 kabupaten/kota menghadapi tantangan persampahan yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, aktivitas perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, serta perubahan pola konsumsi masyarakat turut meningkatkan timbulan sampah.
“Masalahnya, kapasitas TPAS yang ada diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2028 jika pola pengelolaan sampah tidak berubah secara signifikan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengubah pendekatan pengelolaan sampah. Pola “kumpulkan, angkut, buang” dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi peningkatan timbulan sampah.
“Paradigma awal sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang harus mulai dirubah menjadi sampah dikurangi, dipilah, dimanfaatkan, diolah dan hanya residu yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.
Pemprov Kalsel juga menyoroti masih adanya persoalan administratif dan teknis pada sejumlah tempat pemrosesan akhir di kabupaten/kota.
Pembenahan karena itu tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan, standar teknis, operasional, pengawasan, serta kepastian pembiayaan.
Pemerintah kabupaten/kota didorong memastikan fasilitas persampahan yang dimiliki tidak hanya tersedia, tetapi juga dikelola sesuai standar dan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Ryan mengatakan pembinaan yang dilakukan Pemprov Kalsel menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman, memperkuat kapasitas, mengidentifikasi persoalan, serta meningkatkan koordinasi pengelolaan sampah di daerah.
Dari sisi infrastruktur, sistem persampahan juga harus dibangun secara terintegrasi mulai dari sumber sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan kembali hingga penanganan residu.
“Infrastruktur tidak boleh berdiri sendiri tanpa keterhubungan antara sumber sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan kembali hingga penanganan residu,” ujarnya.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian dalam pembangunan dan revitalisasi infrastruktur persampahan.
Pemprov Kalsel mendorong agar risiko kebakaran diperhitungkan, termasuk dalam pengelolaan gas, drainase, lindi, akses kendaraan tanggap darurat, serta sistem monitoring fasilitas persampahan.
Ryan menegaskan pengelolaan sampah membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Pemerintah Provinsi tidak dapat bekerja sendiri. Perlu adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, kegiatan hari ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Pemprov Kalsel mendorong sistem persampahan yang terintegrasi, berbasis data, berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber, serta didukung infrastruktur dan kelembagaan yang memadai.
Langkah tersebut dinilai penting agar sebelum kapasitas TPAS mencapai batas yang diperkirakan pada 2028, pengelolaan sampah di Kalsel sudah mulai bergeser dari pola “buang” menuju “kurangi dan olah”.
Penulis: H. Faidur
