Trending

Firman Yusi Dorong Revisi Perda Karhutla Kalsel, Protokol Perlindungan Warga Diminta Diperkuat

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Firman Yusi – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Kemarau ekstrem dan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan menjadi perhatian Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Firman Yusi.

Firman yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel mendorong revisi Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.

Menurutnya, pengalaman menghadapi karhutla menunjukkan pengendalian tidak cukup hanya berfokus pada pencegahan dan pemadaman. Regulasi juga harus memberikan kepastian mengenai perlindungan masyarakat ketika karhutla memicu kabut asap dan penurunan kualitas udara.Layanan Kebakaran & Keamanan

“Kita perlu melihat karhutla bukan hanya sebagai persoalan kebakaran lahan dan hutan, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk, sektor pelayanan dasar harus memiliki protokol yang jelas dan dapat langsung dijalankan,” ujar Firman, Rabu (2/9/2026).

Ia menilai revisi perda perlu memasukkan ketentuan yang lebih konkret terkait perlindungan masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Di sektor kesehatan, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki mandat dan mekanisme yang jelas untuk mengaktifkan posko kesehatan gratis di wilayah terdampak, mendistribusikan masker sesuai kebutuhan, serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan rumah sakit menghadapi potensi peningkatan gangguan pernapasan atau ISPA.

Firman juga mengusulkan konsep ISPA Center atau layanan khusus penanganan gangguan pernapasan akibat asap karhutla sebagai bagian dari protokol kedaruratan ketika kualitas udara memburuk.

Sementara di sektor pendidikan, regulasi perlu mengatur mekanisme pengambilan keputusan ketika kualitas udara telah berada pada level yang membahayakan kesehatan peserta didik.

“Harus ada protokol yang jelas. Jika indeks kualitas udara sudah berada pada level berbahaya, pemerintah tidak boleh menunggu situasi semakin buruk. Perlu ada mekanisme untuk meliburkan sekolah atau mengalihkan pembelajaran menjadi daring sesuai kondisi,” jelasnya.

Selain itu, sektor sosial juga perlu mendapat perhatian. Firman meminta adanya perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

Kelompok tersebut harus menjadi prioritas dalam distribusi bantuan, pelayanan kesehatan, evakuasi jika diperlukan, hingga penyediaan ruang aman dengan kualitas udara yang lebih baik.

Menurut Firman, revisi perda juga perlu menetapkan indikator atau ambang kondisi yang menjadi dasar aktivasi protokol perlindungan. Dengan demikian, respons pemerintah tidak hanya bergantung pada keputusan ketika bencana sudah terjadi.

“Yang kita butuhkan adalah protokol yang terukur. Begitu kondisi memenuhi indikator tertentu, maka layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial otomatis masuk dalam skenario penanganan. Ini memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Firman berharap evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2008 menjadi momentum memperbarui kebijakan pengendalian karhutla agar lebih sesuai dengan tantangan saat ini.

Terlebih, Kalsel menghadapi kemarau ekstrem, perubahan pola cuaca, serta risiko memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

“Perda ini sudah cukup lama. Pengalaman kita menghadapi karhutla dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai regulasi hanya kuat di sisi pengendalian kebakaran, tetapi belum cukup memberikan perlindungan ketika dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama