Trending

DPRD Kotabaru Sahkan Lima Raperda dan Terima Nota Keuangan APBD 2027

TANDA TANGAN: Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin menandatangani dokumen pengesahan lima Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan lima Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2026). Selain pengesahan regulasi tersebut, rapat juga diisi penyampaian dua Raperda baru dan penyerahan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin bersama Wakil Ketua Chairil Anwar. Agenda ini dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan SKPD, serta Asisten III Administrasi Umum Anang Muhammad Zen yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menyatakan bahwa lima Raperda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Setelah penyerahan Nota Keuangan, DPRD siap melanjutkan ke tahap pembahasan APBD 2027.

“Selain itu, hari ini juga penyerahan Nota Keuangan APBD 2027. Kami siap membahasnya pada pertengahan September ini,” kata Awaludin.

Salah satu poin krusial dalam Raperda yang disahkan adalah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Bank Kalsel senilai sekitar Rp30 miliar melalui kombinasi skema inbreng (aset) dan tunai.

Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi kepemilikan saham Pemkab Kotabaru di Bank Kalsel sekaligus menjaga kestabilan penerimaan daerah.

“Pemerintah daerah menerima dividen sekitar Rp16 hingga Rp18 miliar setiap tahunnya,” ujar Awaludin.

DPRD pun mendorong pihak eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami berharap setelah Raperda ini disahkan, eksekutif segera menindaklanjutinya melalui Perbup agar aturan teknisnya lebih jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten III Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan lima Raperda tersebut. Adapun kelima regulasi yang disetujui meliputi:

- Penyelenggaraan pengelolaan sampah

- Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah

-  Pemajuan kebudayaan daerah

- Desa wisata atau kampung wisata

- Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah


Anang berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya juga meminta SKPD terkait segera menyusun aturan turunan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tegas Anang.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama