Trending

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Substansi yang Diatur

SOSOK: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan sebelum Dasco mengetukkan palu.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada rapat paripurna.

Dalam laporannya, Iman mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman.

Menurut Iman, Baleg DPR mendapat penugasan membahas RUU tersebut bersama pemerintah berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2026 dan Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik. Baleg mengundang 55 pihak dari berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta maupun daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Dalam proses pembahasan, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Baleg kemudian membentuk Panja yang melakukan pembahasan secara intensif hingga melibatkan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.

Selain itu, regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek lain seperti penguatan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Pengesahan UU ini menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah berharap penguatan landasan hukum tersebut dapat memperluas manfaat reforma agraria bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama