Trending

Targetkan 11 Juta Rumah MBR Tersertipikasi hingga 2029, Kementerian ATR/BPN Dorong Kepastian Hukum dan Akses Ekonomi

PERUMAHAN MBR: Penampakan udara kompleks perumahan masyarakat berpenghasilan rendah yang siap dijangkau program sertipikasi tanah hingga 2029 -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029. Langkah strategis ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan target tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Guna mendukung kelancaran proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi lintas lembaga ini telah diperkuat dan dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi ini dirancang untuk menyasar tiga kluster utama, yaitu rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Terkait mekanisme pendaftaran, Dalu menyampaikan terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon penerima manfaat sesuai kriteria pekerjaan masing-masing.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan informasi mengenai program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama