Trending

Urus Pertanahan Kini Lebih Cepat, ATR/BPN Terapkan Tiga Transformasi Layanan Baru

 

KONFERENSI PERS: Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (kanan) memaparkan tiga transformasi layanan pertanahan dalam Konferensi Pers Pemerintah di Jakarta pada Rabu (26/8/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga langkah transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tiga inovasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Penjelasan mengenai tiga transformasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Langkah strategis ini diambil mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Guna memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu prioritas utama yang terus dibenahi oleh Kementerian ATR/BPN. Pembenahan tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, melainkan juga menyasar penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan dukungan dari mitra eksternal.

Salah satu pembaruan internal di tubuh Kementerian ATR/BPN adalah penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem baru ini mengubah pendekatan kerja organisasi dari yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Melalui pendekatan ini, para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab langsung terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan, serta dituntut untuk memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di area kerjanya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Pada tahap awal, sistem Organisasi Berbasis Wilayah ini mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan pilot project, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Selain penataan organisasi, percepatan layanan juga diwujudkan melalui penetapan layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian waktu pengukuran hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat yang mengajukan permohonan akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, dilanjutkan dengan proses penyelesaian hingga PBT terbit maksimal 5 hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan pengukuran tanah ditargetkan paling lama 12 hari. Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Di samping itu, masyarakat juga mulai dapat memanfaatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian secara keseluruhan maksimal 10 hari. Rincian tenggat waktu tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian akhir di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk menopang kelancaran implementasi transformasi layanan ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemda setempat. Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dalam gelaran konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari yang memaparkan program pemerintah KIP Kuliah, serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama