![]() |
| KEPASTIAN WAKTU LAYANAN: Petugas loket melayani masyarakat yang sedang mendaftar program Pengukuran Terjadwal dengan estimasi waktu tunggu maksimal tujuh hari -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, BANTEN - Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui masyarakat dalam proses pembuatan sertipikat pertanahan. Selama ini, lamanya waktu penyelesaian sertipikat kerap dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, kondisi tersebut kini tak lagi dialami oleh masyarakat, seperti yang dirasakan Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanah mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua Kantah di wilayah Banten tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan inovasi layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui perbaikan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat pemohon kini diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah sejak awal pengajuan berkas pendaftaran, dengan kepastian waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Kemanfaatan inovasi ini pun langsung dirasakan oleh Akmal Fadillah (30). Saat ditemui di Kantah Kota Tangerang pada Selasa (4/8/2026), ia mengapresiasi kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pertanahan tersebut.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Akmal menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan layanan Pengukuran Terjadwal saat mendaftarkan tanahnya pada Sabtu (25/7/2026). Ketika menyerahkan dokumen di loket pelayanan, petugas langsung menawarkan beberapa pilihan jadwal pengukuran yang dapat disesuaikan dengan ketersediaannya.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal Fadillah.
Pengalaman positif serupa diungkapkan oleh Fitri (29), warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pengalaman pertama mengurus pendaftaran tanah secara mandiri di Kantah Kota Tangerang Selatan mengubah pandangannya terkait pelayanan pertanahan yang selama ini kerap diidentikkan dengan proses yang rumit dan lama.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Sebelum merasakan langsung fasilitas ini, Fitri mengaku sempat ragu karena sering mendengar stereotype negatif dari pengalaman orang lain mengenai lamanya durasi pengurusan sertipikat. Namun, terobosan anyar di Kantah Kota Tangerang Selatan membuktikan bahwa layanan pertanahan saat ini berjalan jauh lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum maupun waktu bagi masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Untuk diketahui, program Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara bertahap pada 400 dari total 483 Kantah se-Indonesia sejak akhir Maret 2026. Data Kementerian ATR/BPN mencatat, Kantah Kota Tangerang telah melayani sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan berhasil memproses 342 permohonan.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang hendak mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali agar datang langsung tanpa menggunakan jasa kuasa (calo) ke Kantah setempat guna memanfaatkan kemudahan layanan Pengukuran Terjadwal demi kepastian waktu dan transparansi pelayanan pertanahan.
Sumber: Rilis ATR/BPN
