Trending

Nusron Wahid Gandeng BPKAD dan IPPAT Jateng Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

 

KOMITMEN PELAYANAN PUBLIK: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada jajaran BPKAD dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus terkait percepatan dan transformasi layanan pertanahan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mendukung langkah percepatan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan dalam pertemuan yang dihadiri 309 peserta dari unsur BPKAD, IPPAT, dan jajaran Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Tengah di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembenahan internal Kementerian ATR/BPN saja tidak cukup tanpa peran aktif Pemda dan PPAT. Pemda memegang peran penting dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT merupakan mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Sebagai bentuk konkret transformasi, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan uji coba program Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Program ini bakal diuji coba di 15 Kantah selama tiga bulan sebelum diterapkan secara nasional.

Dalam skema layanan 10 hari tersebut, verifikasi BPHTB oleh Pemda ditargetkan selesai paling lama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT dua hari, dan proses penyelesaian akhir di Kantah selama lima hari.

"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur Menteri Nusron.

Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas Layanan Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan di 400 Kantah. Layanan ini menjamin kepastian jadwal pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya meliputi masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron.

Guna menjaga keadilan dan transparansi, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out dalam memproses seluruh permohonan yang masuk, sehingga berkas yang diajukan lebih awal akan diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Acara dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan diikuti secara tekun oleh seluruh jajaran Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama