RILISKALIMANTAN.COM, NUSA TENGGARA BARAT - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.
Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), atau dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
Insiden kebakaran KMP Putri Yasmin terjadi saat kapal berlayar dari Padangbai menuju Lembar. Kapal mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.
Secara simbolis, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia diserahkan senilai Rp50 juta.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya. Petugas juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat dipenuhi secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Jasa Raharja
