![]() |
| PERESMIAN PROGRAM: Peluncuran tiga program transformasi layanan dan organisasi oleh jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga program transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga inovasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran resmi digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah inovatif ini diberlakukan secara efektif mulai hari peringatan kemerdekaan sebagai bentuk nyata peningkatan efisiensi layanan bagi publik.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Transformasi pertama, yakni layanan Pengukuran Terjadwal dalam pendaftaran tanah, menetapkan batas waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam lima hari. Inovasi kedua, yaitu Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama, menargetkan seluruh prosedur selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Sementara itu, transformasi ketiga mencakup pembenahan internal berupa penerapannya Organisasi Berbasis Wilayah dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, di mana penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) disesuaikan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peresmian ketiga program ditandai dengan penekanan tombol sirene secara bersama-sama oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan pentingnya penyesuaian layanan pemerintah terhadap perkembangan kebutuhan publik guna memastikan kepastian hukum serta transparansi.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Guna menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi percontohan (pilot project) fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah hadir menandatangani secara langsung (Jakbar, Jakut, Jakpus, Jaksel, Tangsel, dan Depok), sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya menyusul secara daring (Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang).
Langkah tegas ini ditujukan untuk menghilangkan praktik ketidakpastian waktu operasional layanan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Turut hadir dalam jajaran pemangku kepentingan dalam acara peresmian tersebut antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Pengurus Pusat IPPAT, serta Wali Kota Jakarta Barat beserta unsur Forkopimda.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA
.jpeg)