Trending

Prancis Setujui UU Assisted Dying, Hak Pasien dengan Penyakit Tak Tersembuhkan Jadi Sorotan

ILUSTRASI: Lembaga konstitusional Prancis disebut menyetujui undang-undang bantuan medis untuk mengakhiri hidup - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prancis memasuki babak baru dalam perdebatan mengenai hak pasien dengan penyakit tak tersembuhkan setelah lembaga konstitusional negara tersebut disebut menyetujui undang-undang yang mengatur assisted dying atau bantuan medis untuk mengakhiri hidup.

Keputusan tersebut disebut diambil Constitutional Council pada Jumat (14/8/2026), setelah rancangan aturan mengenai assisted dying melalui proses pembahasan politik dan perubahan substansi selama bertahun-tahun.

Aturan tersebut memberikan akses yang sangat terbatas kepada orang dewasa dengan penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan yang berada dalam kondisi lanjut atau terminal serta mengalami penderitaan fisik maupun psikologis yang tidak tertahankan atau tidak lagi dapat dikendalikan melalui pengobatan.

Namun, prosedur assisted dying dalam aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasien harus menyampaikan keinginannya secara sukarela dan tanpa tekanan kepada dokter, kemudian menjalani proses evaluasi sebelum permintaan tersebut dapat diproses.

Dalam skema yang disebutkan dalam regulasi, terdapat masa perenungan sebelum tindakan dilakukan. Pasien pada prinsipnya harus melakukan sendiri pemberian zat yang mengakhiri hidup tersebut.

Apabila pasien secara fisik tidak mampu melakukannya, tindakan tersebut dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sebelum keputusan konstitusional tersebut, Majelis Nasional Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang assisted dying dengan perolehan 291 suara mendukung dan 241 suara menolak.

Sementara itu, rancangan tersebut sebelumnya menghadapi penolakan dari Senat hingga tiga kali.

Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu juga disebut telah meminta pemeriksaan konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait perlindungan terhadap kelompok rentan.

Beberapa persoalan menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, termasuk masa perenungan dua hari, kapasitas pasien dalam memberikan persetujuan yang sah, serta keterlibatan fasilitas kesehatan dan layanan sosial dalam penyediaan assisted dying.

Perdebatan mengenai aturan ini berlangsung cukup tajam di Prancis. Pendukungnya menilai assisted dying memberikan pilihan kepada pasien yang menghadapi penyakit berat dan penderitaan berkepanjangan.

Sebaliknya, kelompok penentang, termasuk sebagian kalangan medis, Gereja Katolik dan kelompok politik konservatif, mengkhawatirkan risiko terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.

Mereka menilai pasien dapat merasa menjadi beban bagi keluarga maupun negara sehingga keputusan untuk mengakhiri hidup berpotensi tidak sepenuhnya lahir dari kehendak bebas.

Jika pengesahan tersebut telah berlaku sesuai tahapan hukum yang ditetapkan, Prancis akan menambah daftar negara yang memiliki regulasi mengenai bantuan medis untuk mengakhiri hidup, meskipun model dan persyaratan yang diterapkan berbeda-beda di setiap negara.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama