![]() |
| SOSOK: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk stimulus pemerintah sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).
Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program.
Selain penghapusan denda, masyarakat juga mendapatkan potongan pokok PKB tahun berjalan. Untuk kendaraan roda empat, diskon yang diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon 20 persen.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, Pemprov Kalsel memberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua. Sementara itu, BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” kata Subhan.
Selain mutasi dari luar daerah, insentif juga berlaku untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan. Dalam skema ini, masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemberian insentif berakhir. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menertibkan administrasi kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Kebijakan insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalsel berharap masyarakat semakin terdorong membayar PKB tepat waktu, menertibkan administrasi kendaraan, serta memanfaatkan berbagai kemudahan perpajakan yang diberikan pemerintah.
Penulis: H. Faidur
