Trending

Pemkot Banjarbaru Data Lahan Tidur, Gerakan Bebas Lahan Semak Diperkuat

KOORDINASI: Pemkot Banjarbaru melakukan pendataan dan pemetaan lokasi, verifikasi status kepemilikan lahan tidur - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat penanganan lahan tidur melalui Rapat Koordinasi Pendataan Lahan Tidur yang digelar di Aula Idaman Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Rabu (12/8/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak, yang bertujuan mendorong pengelolaan lahan kosong dan terbengkalai agar tidak berubah menjadi semak belukar.

Lahan yang tidak terawat dinilai tidak hanya memengaruhi kebersihan dan estetika kota, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi penumpukan sampah serta meningkatkan risiko kebakaran.

Karena itu, Pemko Banjarbaru mendorong penanganan secara terpadu, mulai dari pendataan dan pemetaan lokasi, verifikasi status kepemilikan hingga mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.

Rakor tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru serta sejumlah instansi terkait.

TAP2D Bidang Sumber Daya Manusia dan Birokrasi Pemerintahan, Drs. H. Wahyuddin, mengatakan Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak ini memang perlu menjadi gerakan bersama. Setiap pemilik atau pengelola lahan perlu menjaga dan merawat lahannya secara berkala,” ujarnya.

Menurut Wahyuddin, pendataan menjadi salah satu langkah penting dalam gerakan tersebut. Basis data yang akurat diperlukan untuk mengetahui lokasi, status kepemilikan serta peruntukan masing-masing lahan.

Dengan data tersebut, lahan yang selama ini tidak produktif diharapkan dapat diarahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah.

Sementara itu, TAP2D Bidang Pemerintahan dan Perencanaan Pembangunan, Prof. Dr. Husaini, menyoroti pentingnya kejelasan aspek legalitas dan kepemilikan dalam penanganan lahan tidur.

“Apabila tanah dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pendataan dan pemetaan lahan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan secara lebih terarah.

Melalui Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak, Pemko Banjarbaru juga mendorong kesadaran pemilik dan pengelola lahan untuk menjaga kondisi lingkungan di sekitar aset mereka.

Selain menciptakan kawasan yang lebih bersih dan tertata, pengelolaan lahan secara berkala diharapkan dapat membantu mengurangi potensi penumpukan sampah dan risiko kebakaran.

Pada sisi lain, lahan yang sebelumnya tidak produktif juga berpeluang dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun mendukung pembangunan daerah.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama