![]() |
| PENGAMBILAN SUMPAH: Suasana khidmat prosesi pengambilan sumpah pemohon penggantian sertipikat hilang yang dipimpin oleh Kepala Kantah Kabupaten HSU -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Setiap layanan pertanahan dilaksanakan melalui tahapan yang menjunjung kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satunya adalah proses penggantian sertipikat yang hilang, yang diawali dengan pengambilan sumpah pemohon sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Pada Selasa (21/07/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan Pejabat Pengawas, memimpin pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat yang hilang.
Pengambilan sumpah merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Melalui sumpah tersebut, pemohon menyatakan bahwa sertipikat benar-benar telah hilang serta memberikan keterangan dengan jujur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak, masyarakat, dan negara.
Selain pengambilan sumpah, pemohon juga wajib melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pengumuman sertipikat hilang, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh proses dilakukan secara cermat untuk memastikan hak atas tanah yang dimohonkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sedang dalam sengketa.
Melalui pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional serta memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
