Trending

Beri Kepastian Hukum Aset Pendidikan, Kantah HSU Layani Sertipikasi Tanah Hibah STIA-STIPER

 

KOMITMEN WBBM: Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengedepankan pelayanan profesional dan akuntabel dalam proses pengurusan sertipikasi tanah hibah -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Kepastian hukum atas aset pendidikan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima kunjungan dari Yayasan Bakti Muslimin Amuntai pada Selasa (21/07/2026) dalam rangka melanjutkan proses sertipikasi tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kunjungan pihak yayasan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., bersama Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Yudono Adithia Rahadi, S.H.

Proses sertipikasi ini merupakan tindak lanjut atas hibah tanah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Yayasan Bakti Muslimin Amuntai yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Amuntai.

Melalui koordinasi intensif dan pelayanan yang optimal, proses administrasi pertanahan ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah setempat.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan publik serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama