RILISKALIMANTAN.COM, NUSA TENGGARA TIMUR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para bupati dan wali kota se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Transformasi layanan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN meliputi penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
"Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat," ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari, sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari.
"Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi," jelas Menteri Nusron.
Selain pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat yang selama ini kerap terkendala lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi penetapan BPHTB.
"Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari," tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, koordinasi yang erat diperlukan guna menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan dan tata ruang di daerah sekaligus mempercepat program sertipikasi tanah.
"Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik," ungkap Gubernur NTT.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Sumber: Rilis ATR/BPN
