RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TIMUR – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (4/8/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak informasi kejadian diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja, baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur, langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah.
"Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif," ujar Awaluddin.
Ia menegaskan percepatan penyerahan santunan merupakan hasil koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat.
"Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," jelasnya.
Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Selain itu, korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera melalui kerja sama tanggung jawab pengangkut dengan manfaat santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan.
"Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, dengan 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Sebanyak 11 korban luka dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Syafii juga mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, serta Jasa Raharja.
"Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya," kata Syafii.
Sumber: Jasa Raharja
