![]() |
| FOTO BERSAMA: Gubernur Kalsel H. Muhidin meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Banjarbaru, Rabu (12/8/2026). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Peluncuran Gebyar Panutan PKB 2026 berlangsung dalam rangkaian kegiatan Kalsel Expo 2026 dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman beserta istri, Ketua TP PKK Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin, Ketua BKOW Kalsel drg. Ellyana Trisya, serta jajaran Forkopimda Kalsel.
Program Gebyar Panutan PKB 2026 berlangsung mulai 12 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Muhidin mengatakan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
“Karena itu, Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor kita jadikan agenda tahunan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujar Muhidin.
Gebyar Panutan PKB 2026 terdiri atas empat rangkaian utama.
Pertama, pemberian penghargaan berupa hadiah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak melalui mekanisme penentuan pemenang.
Kedua, pelaksanaan Apel Gebyar Panutan PKB bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel serta pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas pada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Keempat, pemberian paket sembako atau hadiah doorprize bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak.
Muhidin menegaskan kepatuhan membayar pajak harus dimulai dari aparatur pemerintah. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sesuai namanya, Gebyar ini dimulai dari panutan. Aparatur Sipil Negara harus lebih dahulu memberikan contoh,” tegasnya.
Gubernur juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel bersama seluruh Samsat memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Selain itu, kanal pembayaran pajak diminta terus diperluas dan informasi mengenai program disebarluaskan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun denda agar dapat menyelesaikan kewajibannya melalui program yang tersedia.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Muhidin bersama jajaran Forkopimda Kalsel turut meninjau pelayanan perpajakan, informasi pajak, serta inovasi layanan Bapenda.
Salah satunya Bapenda Super Apps, yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui perangkat Android maupun iOS.
Pengembangan layanan digital tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain meluncurkan Gebyar Panutan PKB 2026, Muhidin juga melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian gedung Kantor UPPD/Samsat Paringin, Kabupaten Balangan.
Peresmian tersebut dilakukan bersama Bupati Balangan Abdul Hadi.
Muhidin mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam pembangunan kantor pelayanan tersebut. Menurutnya, keberadaan Kantor Samsat Paringin dapat mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Ia menilai pembangunan tersebut juga menjadi contoh sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Muhidin mengajak masyarakat Kalimantan Selatan memanfaatkan program Gebyar Panutan PKB 2026 dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk layanan yang layak dan pembangunan yang merata di seluruh Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Gubernur Kalsel H. Muhidin secara resmi menyatakan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dimulai.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat penerimaan daerah, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Penulis: H. Faidur
