Trending

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Perubahan APBD 2026, Program Dikebut

SOSOK: Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi menunjukkan kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif, bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi.

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Melalui kesepakatan itu, DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkab Balangan wajib menyelesaikan penyesuaian dokumen berdasarkan berita acara pembahasan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan.

Raperda tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan.

Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar," ujarnya.

Menurut Akhmad Fauzi, percepatan proses pengesahan menjadi penting karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Pemerintah daerah membutuhkan waktu yang cukup untuk merealisasikan program yang telah direncanakan sekaligus mengejar target pembangunan.

"Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap penggunaan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan anggaran, kata dia, harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, baik untuk pelaksanaan APBD Perubahan 2026 maupun anggaran pada tahun berikutnya.

"Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan," tutupnya.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah selanjutnya menunggu tahapan evaluasi dan pengesahan sebelum anggaran dapat diimplementasikan sesuai ketentuan.

Penulis: Mardiana 

Lebih baru Lebih lama