![]() |
| PROGRAM PRIORITAS: Penampakan makanan yang disajikan dalam program MBG - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta siswa tidak membawa pulang makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima di sekolah. Makanan tersebut dianjurkan langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG sebaiknya dikonsumsi di sekolah dan tidak dibawa pulang. Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026).
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Senin (10/8/2026).
Menurut Sudaryono, imbauan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan yang dibawa pulang kemudian disimpan dalam waktu tertentu berisiko dikonsumsi setelah melewati batas aman.
Ia mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG juga ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan. Bahkan, orang tua siswa disebut turut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, BGN akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.
Keterangan tersebut akan menjadi penanda bagi siswa maupun guru mengenai batas waktu makanan aman untuk dikonsumsi setelah diterima di sekolah.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono.
Dengan ketentuan tersebut, makanan MBG yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh lagi dimakan. Aturan itu berlaku bagi siswa maupun guru.
“Bapak, Ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Sudaryono kembali mengingatkan agar makanan MBG segera dikonsumsi setelah diterima di sekolah dan tidak dibawa pulang.
Langkah tersebut dilakukan BGN sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG sekaligus mencegah munculnya kasus keracunan akibat makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Sumber: Kompas.com
