RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan persyaratan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah. Dalam aturan terbaru, sertifikat tanah tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang telah lama menempati rumah tidak layak huni.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi program BSPS yang pada 2026 ditargetkan menyasar 400.000 unit rumah di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kewajiban memiliki sertifikat tanah sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program bedah rumah.
Menurutnya, terdapat masyarakat yang telah tinggal selama puluhan tahun di suatu lokasi, tetapi belum memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya.
“Di antaranya kita melihat ada aturan-aturan yang agak sulit, misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito mencontohkan sejumlah kawasan permukiman di Jakarta yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun, tetapi sebagian warga belum memiliki sertifikat tanah.
“Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ,” ujarnya.
Dengan pelonggaran tersebut, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah tetap dapat memenuhi persyaratan melalui keterangan dari pemerintah setempat.
Keterangan dari lurah, kepala kampung, atau kepala desa dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa warga telah lama menempati lokasi tersebut dan bukan merupakan penduduk baru.
“Untuk itu diberikan pemudahan, di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru,” kata Tito.
Kemudahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Menurut Tito, aturan tersebut turut disosialisasikan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Kementerian Dalam Negeri.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp20 juta untuk setiap rumah.
Pelonggaran persyaratan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perbaikan rumah.
Tito mengatakan pemerintah saat ini memiliki waktu yang terbatas untuk mengejar target perbaikan rumah pada 2026.
“Sekarang tinggal beberapa bulan lagi, 5 bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia,” ujar Tito.
Dengan adanya kemudahan persyaratan, pemerintah berharap pelaksanaan program BSPS dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau masyarakat yang selama ini terkendala persoalan administrasi kepemilikan tanah.
Sumber: Merdeka.com
.jpeg)