RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.
Transformasi tersebut mulai diberlakukan pada Senin (17/08/2026) sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan secara lebih terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan struktur organisasi tersebut membuat tanggung jawab jajaran Kantah menjadi lebih terintegrasi berdasarkan wilayah kerja.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menurut Nusron, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut pola kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Melalui sistem organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, persoalan pertanahan dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan yang terintegrasi dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah. Ke-10 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Perubahan struktur di tingkat Kantah selanjutnya dapat dilaksanakan secara sistematis, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.
Transformasi organisasi berbasis wilayah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun tata kelola pelayanan pertanahan yang lebih efektif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA
