Trending

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN Pastikan Layanan Maksimal 12 Hari

 

PENGUKURAN TERJADWAL: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga Selasa (18/08/2026), layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selesai. Dalam skema tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Sementara itu, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari setelah proses pengukuran selesai. Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga PBT dapat diselesaikan maksimal dalam 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).


Menurut Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal juga diperkuat dengan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih memiliki masa tunggu di atas target tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi agar standar waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Nusron menegaskan, transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, mudah, cepat, dan terukur.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses pengurusan hak atas tanah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama