![]() |
| SOSOK: Menteri LH saat berada di posko karhutla - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, sedikitnya 11 perusahaan di Kalimantan Selatan terindikasi terkait penanganan kasus karhutla.
Jumhur mengatakan, berdasarkan pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang tengah berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.
Khusus di Kalimantan Selatan, terdapat 11 perusahaan yang terindikasi masuk dalam penanganan tersebut.
“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Menurut Jumhur, pemerintah tidak hanya membidik pelaku perorangan dalam penanganan karhutla. Perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, alasan biaya murah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi karhutla saat ini telah berdampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.
Untuk pelaku perorangan, proses hukum dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengambil langkah administratif maupun hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Jumhur mengatakan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dibebani kewajiban berkaitan dengan kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya telah berproses terkait dugaan pembakaran.
Nilai kewajiban yang berpotensi harus dibayarkan juga tidak kecil. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
Selain penanganan terhadap perusahaan, aparat kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap pelaku perorangan.
Secara nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan wilayah kepolisian daerah terkait kasus karhutla.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk penerapan sanksi dan kewajiban pemulihan dengan nilai besar, dapat memberikan efek jera.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman penurunan kualitas udara akibat karhutla.
“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkas Jumhur.
Penulis: H. Faidur
