Trending

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

 

TINJAU PELAYANAN: Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantah Kota Batam, Kamis (9/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, KEPULAUAN RIAU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami perbaikan.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN melihat langsung proses pelayanan di berbagai loket, berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan, serta mengevaluasi berbagai aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.

"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," ujar Wamen Ossy.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pengawasan Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain meninjau fasilitas pelayanan, rombongan juga menyerap masukan langsung dari masyarakat mengenai proses administrasi pertanahan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.

Saat berdialog dengan masyarakat, Wamen Ossy mengajak para pemohon untuk tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelayanan.

"Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan," ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.

"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," ujar Karimullah.

Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua institusi tersebut bersama-sama menetapkan batas wilayah (deliniasi) resmi agar lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantah Kota Batam.

Karimullah berharap proses sertipikasi di kampung-kampung tua lainnya juga dapat segera diselesaikan sehingga lebih banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya," pungkas Karimullah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama