![]() |
| PENYERAHAN: Wali Kota Lisa menyerahkan rancangan sementara KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru itu juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lisa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan perencanaan nasional, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dokumen tersebut juga memperhatikan belanja wajib, standar pelayanan minimal, dan program kepala daerah.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD, sekaligus untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, tema pembangunan Kota Banjarbaru pada 2027 diarahkan untuk mendukung pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029.
Pemerintah Kota Banjarbaru menargetkan sejumlah indikator makro pada 2027, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, angka kemiskinan turun menjadi 3,24 persen, tingkat pengangguran menjadi 4,73 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 82,71, serta Gini Rasio sebesar 0,25.
Dalam rancangan anggaran tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.156.615.937.190 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp447.883.514.221 dan pendapatan transfer sebesar Rp708.732.422.969.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.326.922.959.655. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.119.137.802.635, belanja modal Rp197.785.157.020, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp5 miliar.
Dengan proyeksi tersebut, APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465. Pemerintah Kota Banjarbaru merencanakan penutupan defisit melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Lisa berharap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga menghasilkan nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru, arah kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terukur, produktif, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: H. Faidur

