![]() |
| FOTO BERSAMA: Wabup Tala H. M. Zazuli, menghadiri rapat paripurna pembahasan Propemperda Tahun 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama DPRD resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).
Perubahan Propemperda dilakukan untuk memasukkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh penyesuaian Propemperda agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
"Adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk tetap adaptif. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran," ujarnya.
Salah satu regulasi yang masuk dalam perubahan Propemperda adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mengoptimalkan potensi PAD.
Selain itu, perubahan Propemperda juga mencakup Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), beserta Raperda mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan daerah tersebut guna memperkuat struktur permodalan dan aset daerah.
Di sisi lain, Zazuli mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD akan menghadapi agenda pembahasan yang cukup padat hingga akhir tahun anggaran. Selain penyusunan sejumlah raperda, kedua lembaga juga akan membahas Perubahan APBD 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
"Tentunya kita memerlukan kerja keras dan manajemen waktu yang sangat ketat, di samping agenda-agenda lain yang juga sudah menanti. Namun, saya yakin berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, semua dapat diselesaikan tepat waktu," tegasnya.
Melalui penetapan Perubahan Propemperda 2026 ini, Pemkab dan DPRD Tanah Laut berharap seluruh agenda legislasi dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga mampu memperkuat landasan hukum bagi pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Lutfi

