Trending

Urus Sertipikat Tanah? Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengetahui Biaya Pengurusan Tanah Secara Resmi

 

LAYANAN PERTANAHAN: Petugas Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur dan tarif resmi layanan pertanahan yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus layanan pertanahan diimbau untuk mengetahui besaran biaya resmi sebelum mengajukan permohonan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Informasi mengenai biaya layanan pertanahan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari pengurusan sertipikat tanah, balik nama, hingga layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad pada Senin (6/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan.

"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya," jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen kegiatan lapangan yang dapat timbul dalam proses pelayanan pertanahan.

"Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi," lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, estimasi biaya layanan juga dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Karena itu, masyarakat dianjurkan mencari informasi melalui saluran resmi sebelum mendatangi Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan.

"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama