Trending

FGD ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan

 

FGD ADMINISTRASI PERTANAHAN: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan arahan saat Focus Group Discussion bersama Komisi II DPR RI mengenai penguatan substansi RUU Administrasi Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi guna memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah bersama untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional.

"FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan," ujar Ossy Dermawan.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini diharapkan regulasi yang nantinya disahkan menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Ossy menilai regulasi yang berkualitas harus disusun melalui proses dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI," kata Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang sering dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menghimpun berbagai gagasan yang selanjutnya akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama