Trending

Tim Terpadu Verifikasi Distribusi 110 Ribu Liter Solar Nelayan di Tabanio

RAMAI: Pelaksanaan inspeksi dan verifikasi lapangan penyaluran BBM Bersubsidi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Kabupaten Tanah Laut melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Rabu (1/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan data distribusi solar subsidi kepada nelayan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penyaluran di wilayah tersebut.

Verifikasi dipimpin Ketua Tim Terpadu yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, M. Kusri.

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Masturi, Ketua DPRD Tanah Laut, perwakilan Diskopdag, Forkopimcam Takisung, Kepala Desa Tabanio, Pertamina, aliansi mahasiswa, serta para nelayan.

Berdasarkan data DKPP, Desa Tabanio memiliki 105 kapal dengan 186 nelayan aktif. Kuota rekomendasi solar subsidi yang diberikan mencapai 110 ribu liter setiap bulan.

“Berdasarkan data kami, ada 105 kapal di Tabanio dengan jumlah nelayan 186 orang. Kuota rekomendasi yang kita berikan selama satu bulan itu 110.000 liter. Kami akan mengklarifikasi apakah kuota tersebut benar-benar diterima oleh nelayan atau tidak,” ujar M. Kusri.

Ia menjelaskan, secara administratif penebusan solar subsidi oleh pengelola SPBUN kepada Pertamina telah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Namun demikian, tim masih melakukan pendalaman untuk memastikan distribusi di tingkat nelayan benar-benar sesuai dengan data yang ada.

“Klarifikasi ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti arahan Pak Bupati. Melalui surat resmi, beliau meminta agar pihak SPBUN melaksanakan klarifikasi dan memberikan tanggapan tertulis atas informasi di media serta laporan dari masyarakat terkait distribusi solar di sini,” katanya.

Sebelum melakukan pemeriksaan di Tabanio, Tim Terpadu telah menyelesaikan verifikasi serupa di Desa Kuala Tambangan.

Dalam kasus tersebut, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada SPBUN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sales Branch Manager Fuel I Kalsel Pertamina, Wicaksono Ardi N., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan DKPP Tanah Laut melalui pengecekan ulang di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan DKPP untuk mengambil data hasil verifikasi lapangan hari ini. Setelah itu, kami juga akan melakukan recheck atau pengecekan ulang, apakah yang tertulis sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Menurut Wicaksono, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan adanya penyimpangan distribusi solar subsidi.

“Jika memang ditemukan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan yang melanggar ketentuan, Pertamina akan mengacu pada SK 64 Tahun 2023 terkait pembinaan lembaga penyalur. Kami akan memberikan surat sanksi sesuai jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak SPBUN,” katanya.

Hingga proses verifikasi dan penyusunan rekomendasi akhir selesai dalam tiga hingga empat hari ke depan, operasional SPBUN Desa Tabanio tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nelayan tidak mengalami gangguan.

Penulis: Lutfi 

Lebih baru Lebih lama