Trending

Terima Kajian Komnas HAM, ATR/BPN Siapkan Penguatan Regulasi Konflik Agraria

 

DIALOG KEBIJAKAN: Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menghadiri dialog bersama Komnas HAM mengenai Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Jakarta, Senin (13/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai upaya memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Kajian tersebut diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang berlangsung di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian yang komprehensif.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Ossy Dermawan.

Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan sinergi berbagai kementerian dan lembaga.

Ossy menilai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM akan menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Kementerian ATR/BPN, kata dia, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih efektif.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi bahan masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, persoalan agraria berkaitan erat dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya, sehingga penyelesaiannya memerlukan kolaborasi lintas sektor.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama