Trending

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

 

PEMELIHARAAN JARINGAN: Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat -Foto dok PLN UIP3B Kalimantan
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada Triwulan III Tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.

Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 melalui laman resmi PLN.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan pemerintah melalui penguatan keandalan sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di seluruh wilayah Kalimantan.

"Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan," ujar Riko.

Sumber: Rilis PLN UIP3B Kalimantan

Lebih baru Lebih lama